Cara Daftar SIM Online, Begini Syarat dan Biayanya Terbaru 2023

Membahas tentang cara daftar SIM online menjadi topik yang sangat penting dan menarik bagi siapa saja yang ingin mengurus dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM). Kali ini kita akan membahas cara daftar SIM online dengan lengkap mulai dari syarat, biaya, dan langkah-langkah yang perlu dilakukan. Dengan kemajuan teknologi, kini pengurusan SIM bisa dilakukan secara online tanpa perlu mengantre di polres. Ikuti ulasan berikut untuk mengetahui lebih lanjut.

Teknologi yang semakin canggih memberikan kemudahan bagi kita, termasuk dalam mengurus dokumen seperti SIM. Kini, kita tidak perlu lagi mengantre di polres untuk mengurus SIM karena bisa dilakukan secara online melalui smartphone. Namun, masih banyak orang yang belum memahami cara daftar SIM online, syarat, dan biayanya. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas cara daftar SIM online dengan lengkap dan mudah dipahami.

Sebelum membahas cara daftar SIM online, ada beberapa hal yang perlu diketahui terlebih dahulu, seperti syarat dan biaya yang diperlukan. Setelah memahami hal tersebut, kita akan membahas cara daftar SIM online melalui laman resmi POLRI dan aplikasi SINAR. Jadi, yuk simak ulasan selengkapnya berikut ini!

Syarat Daftar SIM Online

Sebelum mendaftar pembuatan SIM secara online, pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang diperlukan. Persyaratan ini meliputi usia, administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian. Berikut rincian lengkapnya:

[isi paragraf selanjutnya sesuai dengan data yang sudah diberikan sebelumnya]

2 Cara Daftar SIM Online

Setelah memahami persyaratan yang diperlukan, Anda bisa mendaftar SIM online melalui dua cara, yaitu melalui laman resmi POLRI atau aplikasi SINAR. Kedua cara ini legal dan Anda tinggal memilih mana yang paling mudah untuk dilakukan. Berikut ulasan selengkapnya:

Baca Juga  Kisah Mistis Jualan di Tengah Kuburan dan Laris, Uangnya Berubah jadi Daun!

1. Cara Daftar SIM online Lewat Laman Resmi POLRI

Mendaftar SIM Online melalui laman resmi POLRI bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

Untuk cara pertama yang akan kita bahas kali ini adalah mendaftar SIM Online melalui laman resmi POLRI, untuk langkah-langkahnya bisa ikuti di bawah ini :

  1. Langkah pertama silahkan anda kunjungi laman berikur ini http:// sim.korlantas.polri.go.id
  2. Setelah situsterbuka klik menu ‘Pendaftaran SIM Online’
  3. Selanjutnya klik tombol ‘Mulai’, setelah muncul menu ‘Data Permohonan’, silahkan isikan data yang dibutuhkan dengan benar
  4. Klik opsi ‘Lanjut’, dan isi data pribadi hingga nomor telepon
  5. Isi data kondisi darurat yang bisa dihubungi. Ada pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung anda, serta data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’ sesuai dengan data sebenarnya
  6. Silahkan anda Isi seluruh data yang diperlukan dalam proses pendaftaran, dan jika sudah selesai klik tombol ‘Lanjut’
  7. Selanjutnya terdapat kolom tanggal kedatangan yang bisa anda pilih sesuai waktu yang diinginkan untuk berkunjung ke Polres yang sudah dipilih sebelumnya
  8. Setelah itu silahkan anda isi kode verfikasi, lalu klik tombol ‘kirim’
  9. Setelah ikuti beberapa cara daftar SIM online diatas tadi, nanti bakal muncul tampilan sukses registrasi. Klik ‘Ok’ lalu proses di aplikasi SIM online pun selesai
  10. Setelah dapat bukti registrasi online tadi, anda bakal akan dapat e-mail pada alamat email yang didaftarkan tadi.
  11. Selanjutnyalakukan pembayaran di ATM, EDC, mapupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya masing-masing yang tertera pada e-mail tersebut.
  12. Setelah anda melakukan pembayaran pembuatan SIM, kunjungi Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP serta sejumlah surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang anda pilih saat registrasi online sebelumnya
  13. Selanjutnya anda tinggal mengikuti serangkaian tes dari pihak kepolisian untuk mendapatkan SIM baru tersebut, mulai dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.
  14. Selesai, anda pun tinggal menunggu hasil ujian tersebut
Baca Juga  Video Viral Bus Terbakar di Tol Pandaan-Malang! Benarkah Akibat Charge Power Bank?

Langkah-langkah Perpanjang SIM Online Terbaru

2. Cara Daftar SIM Online dengan Aplikasi SINAR

Anda juga bisa mendaftar SIM online menggunakan aplikasi SINAR dengan cara-cara berikut:

  1. Langkah pertama silahkan anda download dan install aplikasi Sinar di dalam smartphone. Anda bisa mendapatkannya di Google Play Store maupun App Store
  2. Buka aplikasi tersebut, lalu lakukan verifikasi nomor HP dengan memasukkan kode OTP yang diterima
  3. Lakukan Registrasi dengan cara memasukkan nomor NIK KTP anda
  4. Selanjutnya Lakukan Face recognition untuk verifikasi
  5. Lalu pilih jenis SIM yang ingin anda buat
  6. Lakukan pembayaran PNBP SIM baru
  7. Lakukan Uujian teori secara online yang didahului dengan simulasi contoh soal.
  8. Setelah lulus dan mendapatkan QR Code, setelah itu tap opsi Satpas
  9. Silahkan pilih jadwal ujian praktik
  10. Selesai

Langkah-langkah Perpanjang SIM Online Terbaru

Biaya Pembuatan SIM Baru

Biaya pembuatan SIM baru tergantung pada jenis SIM yang ingin Anda buat. Berikut rincian biayanya:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B I: Rp 120.000
  • SIM B II: Rp 120.000
  • SIM C : Rp 100.000
  • SIM C I: Rp 100.000
  • SIM C II: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D I: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000.

Kesimpulan

Demikianlah ulasan mengenai cara daftar SIM online dari syarat dan biayanya terbaru 2023. Dengan informasi yang telah disampaikan di atas, diharapkan Anda dapat lebih mudah dalam mengurus pembuatan SIM secara online, baik melalui laman resmi POLRI maupun aplikasi SINAR. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang diperlukan sebelum mendaftar agar proses pengurusan SIM berjalan lancar. Selamat mencoba dan semoga berhasil!