BacaTimes.com – Dengan suksesnya menghentikan hujan pada saat kegiatan MotoGP Mandalika di ujung tanduk, bagaimana hukum pawang hujan dalam Islam?
Terlepas dari benar atau kebetulannya keberhasilan sang pawang hujan, menurut sang Ustadz hukum pawang hujan dalam Islam termasuk haram.
Lantas jika hukum pawang hujan dalam Islam adalah haram, seperti apa solusi yang harus dilakukan dalam acara tersebut?
Berikut penjelasan dan solusi menurut sang Ustadz.
Daftar Isi
Hukum Pawang Hujan dalam Islam
Penyelenggaraan MotoGP di sirkuit baru Mandalika beberapa saat yang lalu bisa dibilang sukses dan menyita perhatian dunia dengan berbagai kejadian uniknya, termasuk penggunaan pawang hujan.
Pada saat itu kondisi sirkuit tidak bisa digunakan karena hujan padahal balapan baru saja akan dimulai.
Anehnya, hujan mulai reda tak lama setelah kedatangan sang pawang hujan yang membawa perlengkapan ritual sambil mengenakan topi keamanan berwarna putih.
Setelahnya balapan berlangsung dengan cukup lancar, tetapi fenomena tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penggunaan Pawang Hujan dalam Islam.
Penjelasan Hukum Pawang Hujan Dalam Islam
Menurut Ustadz Khalid Basalamah, penggunaan pawang hujan menurut hukum islam bersifat haram karena beberapa alasan.
Yang pertama, pawang hujan termasuk kategori dukun dan penyihir yang menggunakan jin dan melakukan ritual yang tidak dicontohkan dalam islam seperti penggunaan telur dan keris.
Kedua, hujan merupakan sesuatu yang sebaiknya tidak diganggu, karena manusialah yang harus menyesuaikan diri dengan alam, bukan sebaliknya.
“Padahal hujan itu rahmat dari Allah SWT. Kita bisa berteduh, pasang tenda, atau masuk dalam ruangan. Kalau hujan lebat, tunda acara untuk hari lain,” tutur sang Ustadz.
Penutup
Demikian alasan dibalik pendapat haram dan solusi yang sebaiknya digunakan menurut Ustadz Khalid Basalamah.
Meski begitu, penggunaan pawang hujan di acara-acara besar di Indonesia sudah menjadi rahasia umum dan bahkan merupakan jasa yang cukup mahal, hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Semoga informasi ini bermanfaat dan memperluas wawasan para pembaca, sampai jumpa lagi di artikel-artikel menarik berikutnya.
***