BacaTimes.com – Baru-baru ini, akun Twitter resmi Bappebti Kemendag menyatakan token ASIX dilarang Bappebti.
Token ASIX dilarang Bappebti lantaran belum terdaftar sebagai aset kripto legal sesuai aturan nomor 7 tahun 2020.
Merespon kabar token ASIX dilarang Bappebti, Anang dan Ashanty pun datang ke kantor untuk mendaftarkan token mereka.
Bagaimana kronologi kasusnya? Simak informasi ringkasnya di bawah ini.
Daftar Isi
Kronologi Pelarangan Token ASIX oleh Bappebti
Kejadian bermula saat seorang pengguna Twitter mempertanyakan promosi token ASIX yang dilakukan oleh Anang.
Melalui balasan cuitan, akun Twitter resmi Bappebti pun menjelaskan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan.
Merujuk pada Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 202o, sudah ada 229 aset kripto yang terdaftar, dan token ASIX bukanlah salah satunya.
Cuitan itu langsung berimbas pada nilai token yang terjun bebas, membuat pemegang token mengalami potensi kerugian hingga 50%.
Kolom chat pada situs Coin Market Cap token ASIX pun dibanjiri oleh keluhan para pemegang aset.
Mereka mengungkapkan kepanikan setelah melihat nilai asetnya berkurang hingga setengahnya.
Terlebih lagi, beberapa pemegang aset menggunakan uang panas untuk berinvestasi pada token ini.
Pihak ASIX Datangi Kantor Bappebti
Menanggapi hal ini, Anang dan Ashanty langsung mendatangi kantor Bappebti untuk memulai proses pendaftaran token ASIX.
Hal ini disampaikan juga oleh akun Twitter resmi Bappebti pada Jumat (11/02/2022).
“… tim token ASIX yang dihadiri Bapak Anang Hermansyah dan Ibu Ashanty telah bertemu dengan kami dan akan berkoordinasi untuk mendaftarkan token ASIX-nya.” tulisnya.
Di sisi lain, situs resmi ASIX TOKEN telah menjadwalkan pendaftaran lisensi Bappebti yang rampung pada Q1 2022.
Langkah Anang dan Ashanty berhasil mendongkrak nilai token dari harga 0,04742 rupiah naik jadi 0,07368 rupiah.
Penutup
Usai token ASIX dilarang Bappebti melalui cuitan resminya pada Kamis (10/02/2022), harganya anjlok hingga 50%.
Namun, kini pihak ASIX tengah mengurus proses pendaftaran agar tokennya bisa diperdagangkan secara legal di Indonesia.
Perlu diingat, investasi kripto memiliki risiko yang paling tinggi diantara investasi jenis lainnya.
Pastikan kamu siap kehilangan seluruh modalmu sebelum memulai membeli aset kripto apa pun.
Semoga informasi ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel selanjutnya!
***