Bagaimana Hukum Trading Crypto Dalam Islam dan Akibatnya?         

BacaTimes.com – Hukum trading crypto dalam islam menjadi pusat perhatian para investor dan netizen yang penasaran.

Pasalnya hukum trading crypto dalam Islam belum banyak yang membicarakan atau bahkan takut untuk mendengarnya.

Lantas bagaimana pendapat MUI dan badan ulama lainnya mengenai hukum trading crypto dalam islam?

Artikel ini akan sedikit membahas topik kontroversial yang satu ini berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh pihak MUI dan NU. Berikut liputan singkatnya.

Baca Juga  5 Tips Investasi untuk Mahasiswa 2021

Hukum Trading Crypto Dalam Islam Menurut MUI

Menurut hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VII Tahun 2021 penggunaan kripto sebagai mata uang dinilai haram karena memiliki unsur gharar dan dharar, atau meragukan dan merugikan.

Ditambah lagi, kripto sebagai komoditi atau aset digital pun dinilai tidak sah untuk diperjual belikan untuk alasan yang sama dan juga karena tidak memiliki wujud fisik.

“Tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli,” tutur Ketua Komisi Fatwa MUI.

Meski begitu, mata uang kripto masih sah diperjualbelikan jika memenuhi syarat sil’ah, atau memiliki wujud materil dan manfaat yang jelas.

Baca Juga  Ini Fakta Superman Mining Penghasil Kripto, Aman atau Scam?

Hukum Trading Crypto Dalam Islam Menurut NU

Sementara itu dari pihak NU sepakat melalui hasil sidang bahtsul masail PWNU Jawa Timur (Jatim) bahwa mata uang kripto haram.

Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail NU (LBMNU) Jatim, KH Muhammad Anas menjelaskan

“Dalam sidang bahtsul masail, cryptocurrency dikaji dengan sudut pandang sil’ah atau mabi’ dalam hukum Islam atau fikih. Sil’ah secara bahasa sama dengan mabi’,

yaitu barang atau komoditas yang bisa diakadi dengan akad jual beli. Karena itu, barang atau komoditas dimaksud bisa diniagakan”

Baca Juga  Apa itu Aplikasi Pintu Crypto dan Fitur-Fiturnya?

Penutup

Sistem blockchain yang sepenuhnya bergantung pada komunitas tanpa adanya penjamin menambah kontroversi penggunaan dan investasi mata uang ini.

Crypto sebagai mata uang virtual yang memudahkan berbagai jenis transaksi online melalui internet tanpa terpaku dengan mata uang negara apa pun justru menjadi kelemahan di mata para ulama.

Semoga informasi ini dapat meningkatkan wawasan kita semua, sampai ketemu lagi di artikel-artikel       kripto berikutnya.

***